Minggu, 11 Desember 2011

makalah pengertian tauhid


PENGERTIAN TAUHID,RUANG LINGKUP SERTA OBJEK KAJIAN TAUHID
SEBUAH RESUME BUKU
DI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2011/2012
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Tauhid





                                                                       Di susun oleh:
RENDI
11690018

PRODI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Jl.Marsda Adisucipto,No. 1 Tlp.(0274)519739,Fax. (0274)540971 Yogyakarta 55281
2011
KATA PENGANTAR


Alhamdulillah segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala atas segala rahmat dan hidayah-Nya bagi semua penciptan-Nya.Shalawat serta salam semoga tetap di limpahkan kepada nabi besar kita Rasulullah Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam,beserta keluarga,para sahabat,dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Atas rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan tugas resume buku ini,yang bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tauhid.Penulisan ini mengangkat judul “Pengertian Tauhid,Ruang Lingkup Serta Obyek Kajian Tauhid”.Pemilihan judul tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penulis terhadap teori yang disesuaikan dengan materi kuliah tersebut.Ucapan terima kasih juga ditunjukan kepada:
1. Farida Musrifah,M.Ag,Selaku Dosen mata kuliah Tauhid
2.Anis Yuniati, M.Si.,selaku Dosen Pembimbing Akademik
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan Tugas Akhir ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan.Penulis mengucapkan banyak terimakasih atas perhatiannya dan semoga Tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.





Yogyakarta,…………..2011



                                                                                                                                       (Rendi)


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………….3
BAB I Pendahuluan
1.1.Latar Belakang………………………………………………………………………………4
1.2.Rumusan Masalah…………………………………………………………………………4
1.3.Tujuan Pembuatan Makalah…………………………………………………………5
1.4.Manfaat Pembuatan Makalah………………………………………………………5
1.5.Metode Pembuatan Makalah………………………………………………………5
1.6.Sistematika Makalah…………………………………………………………………….6
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.Pengertian Ilmu Tauhid…………………………………………………………………7
2.2.Nama-nama Ilmu Tauhid………………………………………………………………7
2.3.Sejarah ilmu tauhid………………………………………………………………………7
BAB III pembahasan
3.1.Pengertian Tauhid…………………………………………………………………………9
3.2.Macam-Macam Tauhid…………………………………………………………………9
3.3.Ruang Lingkup Tauhid…………………………………………………………………15
BAB IV PENUTUP
4.1.Kesimpulan…………………………………………………………………………………18
4.2.Saran……………………………………………………………………………………………18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………19

                                                 BAB I
PENDAHULUAN


1.1.LATAR BELAKANG
Pembahasan mengenai Tauhid merupakan hal yang paling urgen dalam Agama Islam, dimana Tauhid mengambil peranan penting dalam membentuk pribadi-pribadi yang tangguh, selain itu juga sebagai inti atau akar daripada ‘Aqidah Islamiyah. Kalimat Tauhid atau lebih dikenal dengan kalimat Syahadat atau juga disebut Kalimah Thayyibah (Laailaahaillallah) begitu masyhur di kalangan umat Islam. Dalam kesehariannya, seorang muslim melafalkan kalimat tersebut dalam setiap shalat wajibnya yang lima waktu.
              Namun rupanya masih banyak orang islam yang belum menganali ilmu tauhid baik pada pengertian,ruang lingkup,objek kajian tauhid,maupun terhadap konsekuensi-konsekuensinya dan sebagian dari orang islam sendiri masih banyak yang hanya mengaku islam saja namun  mereka menganggap ilmu tauhid adalah ilmu yang kurang penting padahal ilmu tauhid adalah rukun keimanan yang nomor satu yang paling penting dari semuanya.oleh karena itu penulis mengambil materi tentang “pengertian Tauhid,ruang lingkup,serta objek kajian tauhid”
Diharapkan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tauhid juga bisa  menambah luas pengetahuan pembaca tentang ilmu tauhid.

1.2.RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas,maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
Ø  Apakah pengertian dari ilmu Tauhid?
Ø  Ada berapa macamkah Tauhid itu?
Ø  Bagaimanakah ruang lingkup ilmu tauhid?
Ø  Apasajakah objek kajian tentang Tauhid?





1.3.TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibahas diatas maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Ø  Mengetahui pengertian dari ilmu tauhid
Ø  Mengetahui macam-macam Tauhid
Ø  Mengetahui ruang lingkup ilmu tauhid dan objek kajian tauhid
1.4.MANFAAT PEMBUATAN MAKALAH
Berdasarkan tujuan dari pembuatan makalah diatas maka penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat terhadap beberapa kalangan.Yaitu:
ü  Penulis
ü  Mahasiswa
ü  Dosen,dan
ü  Masyarakat
1.5.METODE PEMBUATAN MAKALAH
Dalam makalah ini,Penulis mengumpulkan sejumlah data yang ada dengan penggunaan metode meresume buku sebagai metode dasar dan sekaligus suatu syarat pembuatan makalah dari dosen mata kuliah tauhid,selain itu penulis juga mengambil tambahan materi dari salah satu situs jejaring sosial.
1.6.SISTEMATIKA MAKALAH
BAB I Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
1.2.Rumusan Masalah
1.3.Tujuan Pembuatan Makalah
1.4.Manfaat Pembuatan Makalah
1.5.Metode Pembuatan Makalah
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.Pengertian Ilmu Tauhid
2.2.Nama-nama Ilmu Tauhid
2.3.Sejarah ilmu tauhid
BAB III pembahasan
3.1.Pengertian Tauhid
3.2.Macam-Macam Tauhid
3.3.Ruang Lingkup Tauhid
BAB IV PENUTUP
4.1.Kesimpulan
4.2.Saran 
BAB II
LANDASAN TEORI



2.1.PENGERTIAN ILMU TAUHID
Perkataan Tauhid berasal dari Bahasa Arab, masdar dari kata Wahhada-Yuwahhidu. Secara Etimologis, tauhid berarti Keesaan.Maksudnya, ittikad atau keyakinan bahwa Allah SWT adalah Esa,Tunggal; Satu. Pengertian ini sejalan dengan pengertian Tauhid yang digunakan dalam Bahasa Indonesia, yakni “Keesaan Allah “ ;Mentauhidkan berarti mengakui keesaan Allah .

2.2.NAMA-NAMA ILMU TAUHID
Ilmu ini dinamakan ilmu tauhid karena pokok bahasannya dititik beratkan kepada keesaan Allah SWT. Ilmu ini dinamakn ilmu kalam karena dalam pembahasannya mengenai eksistensi Tuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan-Nya digunakan argumentasiargumentasi filosofis dengan menggunakan Logika atau Mantik.Ilmu Tauhid dinamakan juga ilmu Ushuluddin karena objek bahasan utamanya adalah dasar-dasar agama yang merupakan masalah esensial dalam ajaran islam.Meskipun nama yang diberikan berbeda-beda, namun inti pokok pembahasan ilmu tauhid adalah sama, yaitu wujud Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya.

3.3.SEJARAH ILMU TAUHID
Pada zaman khalifah Abu Bakar ( 632-634 M ) dan Umar bin Khattab ( 634-644 ) problema keagamaan juga masih relatif kecil termasuk masalah aqidah. Tapi setelah Umar wafat dan Ustman bin Affan naik tahta ( 644-656 ) fitnah pun timbul. Abdullah bin Saba’,seorang Yahudi asal Yaman yang mengaku Muslim, salah seorang penyulut pergolakan.Meskipun itu ditiupkan, Abdullah bin Saba’ pada masa pemerintahan Ustman namun kemelut yang serius justru terjadi di kalangan Umat Islam setelah Ustman mati terbunuh ( 656 ).Perselisihan di kalangan Umat islam terus berlanjut di zamanpemerintahan Ali bin Abi Thalib ( 656-661 ) dengan terjadinya perangsaudara, pertama, perang Ali dengan Zubair, Thalhah dan Aisyahyang dikenal dengan perang jamal, kedua, perang antara Ali dan Muawiyah yang dikenal dengan perang Shiffin.Pertempuran dengan Zubair dan kawan-kawan dimenangkan oleh Ali, sedangkan dengan Muawiyah berakhir dengan tahkim( Arbritrase ).Hal ini berpengaruh pada perkembangan tauhid, terutama lahirdan tumbuhnya aliran-aliran Teologi dalam islam.
Pada zaman Bani Umayyah ( 661-750 M ) masalah aqidah menjadi perdebatan yang hangat di kalangan umat islam. Di zaman inilah lahir berbagai aliran teologi seperti Murji’ah, Qadariah,Jabariah dan Mu’tazilah.Pada zaman Bani Abbas ( 750-1258 M ) Filsafat Yunani dan
Sains banyak dipelajari Umat Islam. Masalah Tauhid mendapat tantangan cukup berat.Kaum Muslimin tidak bisa mematahkan argumentasi filosofisorang lain tanpa mereka menggunakan senjata filsafat dan rasional pula. Untuk itu bangkitlah Mu’tazilah mempertahankan ketauhidan
dengan argumentasi-argumentasi filosofis tersebut.Namun sikap Mu’tazilah yang terlalu mengagungkan akal dan melahirkan berbagai pendapat controversial menyebabkan kaum tradisional tidak menyukainya.Akhirnya lahir aliran Ahlussunnah Waljama’ah dengan Tokoh
besarnya Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi. 

BAB III 
PEMBAHASAN


3.1.PENGERTIAN ILMU TAUHID
Perkataan Tauhid berasal dari Bahasa Arab, masdar dari kata Wahhada-Yuwahhidu. Secara Etimologis, tauhid berarti Keesaan.Maksudnya, ittikad atau keyakinan bahwa Allah SWT adalah Esa,Tunggal; Satu. Pengertian ini sejalan dengan pengertian Tauhid yang digunakan dalam Bahasa Indonesia, yakni “Keesaan Allah “ ;Mentauhidkan berarti mengakui keesaan Allah ; Mengesakan Allah.Husain Affandi al-Jasr mengatakan :“ Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas hal-hal yang menetapkan Akidah agama dengan dalil-dalil yang meyakinkan “.Dengan redaksi yang berbeda dan sisi pandang yang lain, ibnuKhaldun mengatakan bahawa Ilmu Tauhid adalah :“ Ilmu yang berisi alasan-alasan dari aqidah keimanan dengan dalil-dalil Aqliyah dan berisi pula alasan-alsan bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng Aqidah Salaf dan Ahli Sunnah “.Disamping definisi-definisi di atas masih banyak definisi yang lain yang dikemukakan oleh para Ahli. Nampaknya, belum ada kesepakatan kata dintara mereka mengenai definisi ilmu tauhid ini.Meskipun demikian, apabila disimak apa yang tersurat dan tersirat dari definisi-definisi yang diberikan mereka, masalah tauhid berkisar pada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Allah, Rasul,atau Nabi, dan hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan manusia yang sudah mati.Para Ulama’ sependapat, mempelajari Tauhid hukumnya wajib bagi seorang Muslim, kewajiban itu bukan saja didasarkan pada alas an rasio bahwa Aqidah merupakan dasar pertama dan utama dalam islam,tetapi juga didasarkan pada dalil-dalil naqli, Al-Qur’an dan Hadist.

3.2.MACAM-MACAM TAUHID
Tauhid adalah mayakini keesaan Allah dalam rububiyah,ikhlas beribadah kepadaNya,serta menetapkan bagiNya nama-nama dan sifat-sifatNya.Dengan demikian,tauhid ada tiga macam:tauhid rububiyah,tauhid uluhiyah,serta tauhid asma’wa sifat.setiap macam dari ketiga macam tauhid itu memiliki makna yang harus dijelaskan agar perbedaan antara ketiganya menjadi terang.
a.Tauhid Rububiyah
Tauhid Rububiyah yaitu mengesakan Allah dalam segala perbuatanNya,dengan meyakini bahwa dia sendiri yang menciptakan segenap makhluk.Allah berfirman:
                 Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.(Az-Zumar ayat 62)
Bahwasanya Dia adalah pemberi rizki bagi setiap manusia,binatang dan makhluk lainnya.Allah berfirman:
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).(Hud ayat 6)
Dan bahwasanya Dia adalah penguasa alam dan pengatur alam semesta,Dia yang mengangkat dan menurunkan,dia yang memuliakan dan menghinakan,maha kuasa atas segala sesuatu.Pengatur rotasi siang dan malam,yang menghidupkan dan yang mematikan.Allah berfirman:
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s003/a026.png
Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.(Ali Imran ayat 26)
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s003/a027.png

Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup [191]. Dan Engkau beri rezki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)".(Ali Imran ayat 27)
Jadi jenis tauhid ini diakui semua orang.Tidak ada umat manapun yang menyangkalnya.Bahkan hati manusia sudah difitrahkan untuk mengakuiNya,melebihi fitrah pengakuan terhadap lainNya.Begitu pula orang-orang yang mengingkarinya dizaman ini,seperti komunis.Mereka hanya menampakkan keingkaran karena kesombongannya.Akan tetapi pada hakikatnya,secara diam-diam batin mereka meyakini bahwa tidak ada satu makhluk atau bendapun yang ada tanpa pencipta dan tidak ada pengaruh apapun kecuali pasti ada yang mempengaruhinya.Adapun pengingkaran ini mereka lakukan hanyalah karena kesombongan dan penolakan terhadap hasil renungan dan pemikiran akal sehat.Siapa saja yang memiliki sifat seperti ini maka dia telah membuang akalnya dan mengfajak orang lain untuk menertawakan dirinya.[1]
b.Tauhid uluhiyah
Uluhiyah adalah Ibadah
Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan para hamba berdasarkan niat taqarrub yang disyariatkan seperti  doa,nadzar,kurban,takutt,tawakkal,dan lain sebagainya.Dan jenis tauhid ini adalah inti dakwah para rasul,karena tauhid ini adalah asas dan pondasi tempat dibangunnya seluruh amal.Tanpa merealisasikannya,semua amal ibadah tidak akan diterima.Karena kalau tidak terwujud ,maka bercokollah lawannya yaitu syirik.Sedangkan Allah berfirman:
surat : An-Nisaa Ayat : 48http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s004/a048.png
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
Dan tauhid jenis ini adalah kewajiban pertama segenap hamba.Allah berfirman,
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 36http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s004/a036.png
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
surah / surat : Al-Israa' Ayat : 23http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s017/a023.png

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia
surah / surat : Al-An'am Ayat : 151http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s006/a151.png

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.[2]




c.Tauhid asma’wa sifat
Tauhid asma’ wa sifat adalah beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-sifatNya,sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur’an dan sunnah RasulNya menurut apa yang pantas bagi Allah tanpa ta’thil,tanpa takhyif,dan tamtsil berdasarkan firman Allah:

surah / surat : Asy-Syuura Ayat : 11http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s042/a011.png

 (Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamuberkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.
Allah menafikan jika ada sesuatu yang menyerupaiNya,dan dia menetapkan bahwa dia adalah Maha Mendengar dan Maha Melihat.Maka Dia diberi nama dan disifati dengan nama dan sifat yang Dia berikan untuk diriNya.Al-Qur’an dan as-sunnah dalam hal ini tidak boleh dilanggar,karena tidak seorangpun yang mengetahui Allah daripada Allah sendiri,dan tidak ada sesudah Allah orang yang lebih mengetahui Allah daripada Rasulnya.Maka barang siapa yang mengingkari nama-nama Allah dan sifat-sifatNya atau menamai Allah dan menyifatiNya dengan nama-nama dan sifat-sifat makhlukNya,atau menakwilkan dari maknanya yang benar,maka dia telah berbicara tentang Allah tanpa ilmu dan berdusta terhadap Allah dan RasulNya.Allah berfirman:
surah / surat : Al-Kahfi Ayat : 15http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s018/a015.png

Kaum kami ini telah menjadikan selain Dia sebagai tuhan-tuhan (untuk disembah). Mengapa mereka tidak mengemukakan alasan yang terang (tentang kepercayaan mereka)? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?[3]

Sifat-sifat wajib dan sifat-sifat mustahil Allah SWT
Sifat Wajib Allah :
1 Wujud: Ada Mustahil Allah tidak ada
2 Qidam: sedia Mustahil Allah didahului oleh adam
3 Baqa: kekal Mustahil Allah dikatakan (fana) binasa
4 Mukhalafatul lilhawadisi: tidak sama dengan mahluk ciptaan-Nya Mustahil Allah sama dengan mahluk yang baharu.
5 Qiyamuhu binafsih: berdiri dengan diri-Nya sendiri Mustahil Allah tidak berdiri dengan diri-Nya sendiri
6 Wahdaniyat: Esa Mustahil Allah mempunyai dzat, sifat dan perangai yang berbilang-bilang
7 Qodrat: kuasa Mustahil Allah lemah dan tidak berkuasa
8 Iradat: menentukan Mustahil Allah terpaksa dan dipaksa
9 Ilmu: mengetahui Mustahil Allah tidak mengetahui
10 Hayat: hidup Mustahil Allah tiada atau mati
11 Sama’: mendengar Mustahil Allah tuli
12 Basar: melihat Mustahil Allah buta
13 Kalam: berkata-kata Mustahil Allah bisu
14 Qoodirun: maha kuasa Mustahil Allah lemah
15 Mudirun: menentukan Mustahil Allah terpaksa atau dipaksa
16 Alimun: maha mengetahui Mustahil Allah jahil

• Sifat jaiz Allah
فعل كل ممكن أوتركه
Dari keterangan diatas Allah itu bebas melakukan hal yang mungkin tidak mungkin.

b) Sifat-sifat Rasul
• Sifat-sifat wajib rasul
1) Siddiq: benar didalam tutur kata dan tingkah laku
2) Amanah: dapat dipercaya
3) Tabligh: menyampaikan wahyu yang diterima dari Allah
4) Fatonah: kecerdikan, kepintaran dan kebijaksanaan
• Sifat-sifat mustahil rasul
1) Kazib: dosa
2) Khianat : curang
3) Khitman: menyembunyikan
4) Kafih: bodoh
4. Materi Ilmu Tauhid
                 Adalah dapat dipastikan bahwa esensi peradaban islam adalah islam itu sendiri dan esensi islam adalah tauhid. Dua premis dasar ini berswa-bukti, tidak bisa diragukan oleh orang-orang yang termasuk dalam peradaban islam atau yang termasuk didalamnya bahwa kebudataan islam dan peradaban islam mempunyai suatu esesnsi pengetahuan yaitu tauhid.



3.3.RUANG LINGKUP TAUHID
Aspek pokok dalam ilmu Tauhid adalah keyakinan akan eksistensi Allah Yang Maha Sempurna. Karena itu, ruang lingkup pembahasan dalam ilmu tauhid yang pokok adalah :
1. Hal-hal yang berhubungan dengan Allah SWT atau mabda. Dalam bagian ini termasuk pula masalah takdir.

2. Hal-hal yang berhubungan dengan utusan Allah sebagai perantara antara manusia dan Allah, atau disebut pula wasithah. Meliputi : Malaikat, Nabi/Rasul, dan kitab-kitab suci.

3. Hal-hal yang berhubungan dengan hari yang akan datang, atau disebut juga ma’ad, meliputi : surga, neraka, dan sebagainya.
Ketiga ruang lingkup di atas terangkum dalam pembahasan rukun iman, yaitu Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-Kitab, Rasul-Rasul, hari Kiamat, dan iman kepada qadha dan qadar.

1. Iman kepada Allah
Yang dimaksud dengan iman kepada Allah ialah percaya sepenuhnya, tanpa keraguan sedikitpun, akan adanya Allah SWT Yang Maha Esa dan Maha Sempurna, baik zat, sifat, maupun af’al (perbuatan)-Nya. Kemudian mengkuti sepenuhnya bimbingan Allah dan Rasul-Nya serta melaksanakan perintah dan menjauhi Larangan-Nya dengan penuh keikhlasan.Keimanan seseorang kepada Allah ini sangat berpengaruh terhadap hidup dan kehidupannya, antara lain:
a. Ketakwaannya akan selalu meningkat.
b. Kekuatan batin, ketabahan, keberanian, dan harga dirinya akan timbul karena ia hanya mengabdi kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya. Tidak kepada yang lain.
c. Rasa aman, damai, dan tentram akan bersemi dalam jiwanya karena ia telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
2. Iman kepada Malaikat
Iman kepada malaikat mengandung arti bahwa seseorang percaya sepenuhnya bahwa Allah mempunyani sejenis makhluk yang disebut malaikat, makhluk mulia yang tidak pernah durhaka kepada Tuhan dan senantiasa taat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Keimanan kepada malaikat membawa pengaruh positif bagi seseorang, antara lain ia akan selalu berhati-hati dalam setiap perkataan dan perbuatan sebab malaikat selalu berada di dekatnya, merekam apa yang ia katakan dan ia perbuat itu.
3. Iman kepada Kitab-kitab Allah
Beriman kepada kitab-kitab Allah ialah mempercayai bahwa Allah menurunkan beberapa kitab kepada Rasul untuk menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para Rasul itu cukup banyak, namun yang secara jelas disebutkan di dalam Al-Quran hanya empat : Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Qur’an. Masing-masing kitab tersebut diturunkan kepada Nabi Musa, Daud, Isa, dan Muhammad.
Pengaruh-pengaruh keimanan kepada kitab-kitab Allah terhadap seseorang antara lain :
a. Mendidik toleransi terhadap pemeluk agama lain.
b. Memberikan keyakinan yang penuh bahwa al-Qur’an adalah kitab suci yang paling lengkap dan sempurna, lebih baik dari kitab-kitab suci lainnya, karena ia diturunkan kemudian dan merupakan kitab suci terakhir dari Allah SWT.

4. Iman kepada Nabi/ Rasul
Pengertiannya beriman kepada nabi dan rasul ialah keyakinan dan kepercayaan bahwa Allah telah memilih beberapa orang di antara manusia, memberikan wahyu kepada mereka, dan menjadikan mereka sebagai utusan (rasul) untuk membimbing manusia ke jalan yang benar.
Para ulama biasanya membedakan antara nabi dan rasul. Nabi adalah seseorang yang menerima wahyu untuk dirinya sendiri tanpa kewajiban menyampaikan wahyu itu kepada umat. Sedangkan rasul adalah seseorang yang menerima wahyu dari Tuhan untuk dirinya dan untuk orang lain (umat). Rasul dibebani tugas menyampaikan wahyu tersebut kepada kaum dan umatnya. Jumlah nabi/ rasul yang dicantumkan Allah di dalam Al-Qur’an adalah 25 orang.Dampak positif dari beriman kepada nabi dan rasul ini antara lain :
a. Menebalkan rasa toleransi beragama.
b. Memberi keyakinan bahwa misi para rasul adalah untuk membahagiakan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
c. Mempertebal keimanan dan kecintaan kepada Allah SWT sebab Allah dengan penuh cinta dan kasih-Nya selalu mengutus rasul untuk membimbing umat manusia agar mereka tidak tersesat dan dapat mencapai kebahagiaan hidup.

5. Iman kepada Hari Kiamat.
Yang dimaksud dengan hari kiamat (hari akhir) ialah hari kehancuran alam semesta. Segala yang ada di dunia ini akan musnah dan semua makhluk hidup akan mati. Selanjutnya alam berganti dengan yang baru disebut dengan alam akhirat.Hal-hal yang berhubungan dengan hari kiamat ini antara lain adalah al-ba’ts (kebangkitan dari kubur), hisab (perhitungan amal baik dan buruk manusia yang dilakukan selama ia berada di dunia), al-shirath (jalan yang terbentang di atas punggung neraka), surga, dan neraka.Keimanan kepada hari kiamat memberikan pengaruh positif bagi kehidupan manusia :
a. Manusia akan senantiasa menjaga dan memelihara diri dari melakukan perbuatan dosa dan maksiat dan akan selalu taat dan bakti kepada Tuhan karena segala amal, baik atau buruk akan ada balasannya di hari akhirat.
b. Manusia akan sabar dalam menghadapi segala cobaan dan penderitaan hidup karena ia yakin bahwa kesenangan dan kebahagiaan hidup yang sesungguhnya adalah di akhirat nanti.
c. Manusia memiliki tujuan yang jelas yang ingin dicapai dalam setiap gerak dan tindakan yang dilakukannya, yaitu kebijakan yang dapat membawanya kepada kebahagiaan hidup di akhirat.

6. Iman kepada Qadha dan Qadar
Beriman kepada qadha dan qadar berarti seseorang mempercayai dan meyakini bahwa Allah SWT telah menjadikan segala makhluk dengan kudrat dan iradat-Nya dan dengan segala hikmahnya. Qadha artinya ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah SWT dalam alam semesta. Misalnya, bulan mengedari bumi, api sifatnya membakar, dan benda tajam sifatnya melukai. Sedangkan qadar berarti sesuatu yang belum ditetapkan benar-benar, tetapi jika diqadhakan barulah ia menjadi kenyataan.Iman kepada qadha dan qadar atau sering pula disebut iman kepada takdir sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjadikan manusia lemah, pasif, statis, dan apatis; manusia yang menyerah tanpa usaha. Iman kepada takdir, bahkan, mengharuskan manusia bangkit dan berusaha keras untuk mencapai takdir yang sesuai dengan kehendak yang diinginkan.Manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh yang beriman kepada qadha dan qadar antara lain :
a. Mendorong lahirnya keberanian dalam menegakkan kebenaran.
b. Menimbulkan ketenangan jiwa dan pikiran, tidak putus asa dalam menghadapi setiap persoalan, dan selalu tawakal kepada Allah SWT.
c. Inti ajaran islam itu adalah tauhid dan lebih dalam lagi adalah pengakuan yang bulat bahwa Tuhan adalah Allah kemudian berpegang teguh (istiqamah) terhadap pengakuan itu.



BAB IV
PENUTUP


4.1.KESIMPULAN
Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang Allah SWT, baik sifat-sifat yang wajib pada-Nya, sifat-sifat yang boleh disifatkan kepada-Nya, dan sifat yang sama sekali harus ditiadakan dari pada-Nya, serta tentang rasul-rasul-Nya untuk menentukan kerasulan mereka, hal-hal yang wajib ada dalam diri mereka, hal-hal yang boleh dikaitkan (dinisbahkan) kepada mereka, dan hal-hal yang terlarang untuk mengaitkannya kepada mereka.
                Adapun pokok pembahasannya yang paling penting adalah menetapkan keesaan (wahdah) Allah SWT dalam dzat-Nya. Dalam menerima peribadatan dari mahluk-Nya, dan meyakini bahwa Dia-lah tempat kembali, satu-satunya tujuan. Kemudian mengenai materi yang terkandung dalam tauhid ada tiga macam, yaitu tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan mulkiyyah dimana ketiganya saling terkait antara satu sama lain.
4.2.SARAN
Berdasarkan keadaan yang ada dalam masyarakat luas masih banyak yang belum mengerti apa itu tauhid maka dari itu penulis menyarankan kepada para pembaca supaya lebih memahami apa itu tauhid mengingat pentingnya tauhid didalam Agama Islam.
 Demikianlah makalah tentang Ilmu Tauhid (Materi dan Obyek Kajiannya) yang kami buat. Semoga sedikit uraian kami ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Penulis sangat menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat mengharapkan adanya kritikan yang konstruktif dan sistematis dari pembaca yang budiman, guna melahirkan penyusulan makalah selanjutnya yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan.2010.Kitab Tauhid I.Jakarta:Darul Haq





[1] Kitab Tauhid I,hal 17
[2] Kitab Tauhid I,hal 51
[3] Kitab Tauhid I,hal 95

makalah operasi kelamin


MAKALAH AGAMA ISLAM
Hukum Operasi Kelamin

Oleh:
Masnur Iasha
11130024 / A 8.01

Program Studi Keperawatan
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati Yogyakarta
Tahun Ajaran 2011/2012
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat Rahmat-Nyalah makalah “Hukum Opersi Kelamin” dapat saya selesaikan.Pada makalah ini penulis akan membahas tentang operasi kelamin serta hukum-hukumnya menurut agama Islam, serta status seseorang yang telah menjalani operasi kelamin dalam pengambilan hukum Islam, sebab dalam agama Islam jenis kelamin itu hanya ada dua macam yakni pria dan wanita.Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon saran dan keritiknya. Terima kasih. 

v  DAFTAR ISI

Ø KATA PENGANTAR
Ø DAFTAR ISI
v  BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG...........................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH.......................................................................1         
C.     TUJUAN.................................................................................................1 
v  BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN.......................................................................................2
B.     HUKUM OPERASI KELAMIN……………………………………....3
C.     HAL YANG DIPERBOLEHKAN OPERASI KELAMIN …..……….4
v  BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN……………………………………………………….30
v  DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana  faktor ini biasanya diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya. 
Banyak hal-hal  tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
  

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana Islam memandang operasi kelamin?


C.    Tujuan
          Mengetahui pengertian operasi kelamin
          Mengetahui hukum-hukum dan operasi kelamin
          Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dalam operasi kelamin   

  
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian
     Operasi kelamin.
            Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
             Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stres; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
              Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
              Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelami, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal. 
B. HUKUM OPERASI KELAMIN
1. Bagi Yang Jenis Kelaminnya Normal
a. Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13 :
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat ini mengajarkan prinsip Equality before God and Law . Artinya manusia dihadapan Tuhan dan Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama.
         Dan yang menyebabkan tinggi / rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Alla SWT. Oleh karena itu, jenis kelamin yang normal seharusnya disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjelankan kewajibannya sebagai makhluk terhadap kholik-Nya sesuai dengan kodratnya tanpa merubah jenis kelaminnya.
b. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 119
Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya5, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata .
         Mengubah yang diciptakan oleh Allah seperti yang telah difirmankan diatas maksudnya mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah seperti sifat Nabi Saw, oleh kalangan Yahudi dan Nasranai mengubah kitab – kitab mereka, termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan merubah rambut dengan weg (rambut palsu)
Jadi seorang laki – laki atau perempuan yang normal dalam arti alat kelamin luar dan dalamnya tidak ada kelainan, lalu karena suatu hal dia minta untuk dioprasi agar kelamin luarnya diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda, atau berlawanan dengan jenis kelamin yang didalam, maka hukumnya HARAM. Sebab termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain. menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja. Keputusan Muktamar NU di Semarang dan PWNU Jawa Timur, Tanggal 24 – 26 Muharram 1410 H. / 26 – 28 Agustus 1989 M. menyatakan operasi jenis kelamin luar diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda dengan yang didalam dengan tujuan tertentu hukumnya HARAM, lihat  Dr. H. M. Djamaluddin Miri, Lc. MA., Ahkamul Fuqaha, Surabaya, 2004. hlm. 352
Dalam kitab – kitab tafsir seperti Tafsir Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir dan Shafwatul Bayan setiap mengubah ciptaan Allah SWT. termasuk perbuatan yang diharamkan.
c. Hadist  Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli Hadist lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya Shahih.

لَعَنَ اللهُ الوَشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”.
Dalam hadist ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang dalam Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan alas an mengubah yang diciptakan Allah. Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir dengan jenis kelamin yang normal, tapi lingkungan yang mendorong kelainan seks sehingga bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka dalam hal ini juga diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia menderita kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis kelaminnya normal, tetapi psikisnya yang tidak normal 7.

2. Bagi Yang Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung pada keadaan organ luar dan dalam yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Apabila seseorang mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelmainnya, ia boleh melkukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelmin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunya alat kelamin yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan cirri khas dan utama

untuk seorang wanita, maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk dioprasi mengangkat penisnya, demi untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital yakni rahim dan ovarium.
b. Apabila seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna ben-tuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan ovarium, maka ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama untuk memberi lubang pada vaginanya
.Adapun dalil syar’ie yang membernarkan operasi yang bersifat memperbaiki diantaranya sebagai berikut : seperti hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :

تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَمُ
Bertobatlah hai hamba-hamba Allah SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit, kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua 9
Apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental sibanci alami itu melalui operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya. Apalagi kalau banci alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut pandangan Islam wajib berikhtiyar dan diobati.
Ø  Pendapat-pendapat yang mengharamkan operasi pergantian kelamin
               Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
              Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
              Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt[2]. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
               Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).
               Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.[4]
               Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
           Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis  kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
            Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi  perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
            Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.[5]
           Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam:
1.      Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh  mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.[6]
2.      Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
            Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulamadibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
    














BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

            Kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah: Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas  status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.








DAFTAR PUSTAKA


Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema       Insani, 2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 164
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 165
[4] Ibid, hal 166
[5] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (jawaban tuntas masalah kontemporer), Gema Insani, Jakarta, 2003 hal 173
[6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 167