MAKALAH
AGAMA ISLAM
“ Hukum
Operasi Kelamin
“
Oleh:
Masnur
Iasha
11130024
/ A 8.01
Program
Studi Keperawatan
Fakultas
Ilmu Kesehatan
Universitas
Respati Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2011/2012
Kata
Pengantar
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat Rahmat-Nyalah
makalah “Hukum Opersi Kelamin” dapat saya selesaikan.Pada makalah ini penulis akan
membahas tentang operasi kelamin serta hukum-hukumnya menurut agama Islam,
serta status seseorang yang telah menjalani operasi kelamin dalam pengambilan
hukum Islam, sebab dalam agama Islam jenis kelamin itu hanya ada dua macam
yakni pria dan wanita.Penyusun juga mengucapkan terima kasih
kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat
menyelesaikan makalah ini.Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun mohon saran dan keritiknya. Terima kasih.
v DAFTAR ISI
Ø KATA PENGANTAR
Ø DAFTAR ISI
v BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG...........................................................................1
B. RUMUSAN
MASALAH.......................................................................1
C. TUJUAN.................................................................................................1
v BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN.......................................................................................2
B. HUKUM
OPERASI KELAMIN……………………………………....3
C. HAL
YANG DIPERBOLEHKAN OPERASI KELAMIN …..……….4
v BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN……………………………………………………….30
v DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan
beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana faktor
ini biasanya diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan
bermasyarakat. Ada sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam
pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada
transgender dan operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu
merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang
dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.
Transgender
adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran
gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma
kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang
wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang
berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang
mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku
transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya,
seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula
sebaliknya.
Banyak
hal-hal tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan
secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari
sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk
bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya
diskriminasi kepada mereka.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana Islam
memandang operasi kelamin?
C. Tujuan
Mengetahui
pengertian operasi kelamin
Mengetahui hukum-hukum dan
operasi kelamin
Mengetahui hal-hal yang
diperbolehkan dalam operasi kelamin
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Operasi
kelamin.
Pada hakikatnya, masalah kebingungan
jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme
merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya
kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam
bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi
penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic
and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut
sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi
beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan
heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa
dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan
salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan
jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya
selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stres; adanya penampilan fisik
interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan
mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin
dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis
dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan
emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor
bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya
pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki
berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual
yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus
transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan),
menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis
kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki
kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan
lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah
sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Sedangkan operasi kelamin adalah
pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin
terhadap orang yang cacat kelami, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda)
atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki
kelamin normal.
B. HUKUM OPERASI KELAMIN
1.
Bagi Yang Jenis Kelaminnya Normal
a.
Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13 :
Hai
manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat ini mengajarkan prinsip Equality
before God and Law . Artinya manusia dihadapan Tuhan dan Hukum itu
mempunyai kedudukan yang sama.
Dan yang menyebabkan tinggi / rendahnya
kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa,
kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Alla
SWT. Oleh karena itu, jenis kelamin yang normal seharusnya disyukuri dengan
jalan menerima kodratnya dan menjelankan kewajibannya sebagai makhluk terhadap
kholik-Nya sesuai dengan kodratnya tanpa merubah jenis kelaminnya.
b.
Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 119
Dan Aku
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya5, dan akan Aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa
yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata .
Mengubah yang diciptakan oleh Allah
seperti yang telah difirmankan diatas maksudnya mengubah segala sesuatu yang
telah diciptakan Allah seperti sifat Nabi Saw, oleh kalangan Yahudi dan
Nasranai mengubah kitab – kitab mereka, termasuk pula mengubah tubuh dengan
membuat tato dan merubah rambut dengan weg (rambut palsu)
Jadi seorang laki – laki
atau perempuan yang normal dalam arti alat kelamin luar dan dalamnya tidak ada
kelainan, lalu karena suatu hal dia minta untuk dioprasi agar kelamin luarnya
diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda, atau berlawanan dengan jenis kelamin
yang didalam, maka hukumnya HARAM. Sebab termasuk mengubah ciptaan Allah
dan mengecoh orang lain. menurut
kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada
patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang
yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta
harus dilepaskan saja. Keputusan Muktamar NU di Semarang dan PWNU Jawa Timur,
Tanggal 24 – 26 Muharram 1410 H. / 26 – 28 Agustus 1989 M. menyatakan operasi
jenis kelamin luar diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda dengan yang
didalam dengan tujuan tertentu hukumnya HARAM, lihat Dr. H. M. Djamaluddin Miri, Lc. MA., Ahkamul
Fuqaha, Surabaya, 2004. hlm. 352
Dalam kitab – kitab tafsir
seperti Tafsir Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir dan
Shafwatul Bayan setiap mengubah ciptaan Allah SWT. termasuk perbuatan
yang diharamkan.
c. Hadist Nabi riwayat
Bukhari dan enam ahli Hadist lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya
Shahih.
لَعَنَ اللهُ الوَشِمَاتِ
والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah
mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu
muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong
(panggur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan
dengan mengubah ciptaan Allah”.
Dalam hadist ini menunjukkan
bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang dalam
Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan alas an mengubah yang diciptakan Allah.
Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir dengan jenis kelamin yang
normal, tapi lingkungan yang mendorong kelainan seks sehingga bertingkah laku
berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka dalam hal ini juga
diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia menderita
kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis kelaminnya normal, tetapi
psikisnya yang tidak normal 7.
2. Bagi Yang Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai orang yang lahir
tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung
pada keadaan organ luar dan dalam yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Apabila seseorang
mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan vagina, maka untuk memperjelas
identitas jenis kelmainnya, ia boleh melkukan operasi mematikan organ kelamin
yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ
kelmin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunya alat kelamin yang
berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia juga mempunyai rahim
dan ovarium yang merupakan cirri khas dan utama
untuk seorang wanita, maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk
dioprasi mengangkat penisnya, demi untuk mempertegas jenis kelamin
kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan
membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ kelaminnya yang bagian
dalam yang lebih vital yakni rahim dan ovarium.
b. Apabila seseorang
mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna ben-tuknya, misalnya ia
mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan ovarium, maka
ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama untuk memberi lubang pada vaginanya
.Adapun dalil syar’ie yang
membernarkan operasi yang bersifat memperbaiki diantaranya sebagai berikut :
seperti hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ
اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ
اَلْهَرَمُ
Bertobatlah
hai hamba-hamba Allah SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan
pengakit, kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit
tua 9
Apabila kemajuan teknologi
kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental sibanci alami
itu melalui operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan
menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya.
Apalagi kalau banci alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut
pandangan Islam wajib berikhtiyar dan diobati.
Ø Pendapat-pendapat
yang mengharamkan operasi pergantian kelamin
Melakukan operasi pergantian
kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya
yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang
dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan
operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
yang artinya
“hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan
wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah
orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
dan lagi Maha Mengenal”.
Dari
ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama
kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu
bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan
sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt[2]. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa:
119,
yang
artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan
ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng
menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata”.
Dari
ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat
diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung
rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan
takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau
sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan
enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: Allah mengutuk para
wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang
meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur)
giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan
Allah.[4]
Makna dari hadis itu bahwa
seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam
mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak
yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang
lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan
lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan
jenis kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama
mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya
normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya kesehatan mentalnya
ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology
therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah
Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan
operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini
sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin
sebelumnya.
Para ulama Fiqh
juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang
menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap
manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis
kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai
kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh
mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi
pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong
giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang
keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang
menyerupai wanita dan sebaliknya.[5]
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum
melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam:
1. Apabila
seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk
memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah
satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai
dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya:
seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga
mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin
wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas
identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan
vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam
kelaminnya yakni rahim dan ovarium.[6]
2. Apabila
seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia
memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka
ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada
vaginanya, begitu juga sebaliknya.
Operasi kelamin yang bersifat
tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis
kelamin, menurut para ulamadibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan
sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan
suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf
(tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn
argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal
menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan
diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri,
seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme.
Padahal semua itu dikutuk oleh Islam
berdasarkan
hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum
homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin
boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih
menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini
sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena
sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya,
kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah: Pergantian atau operasi
pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka
hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh
syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena
telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119,
dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat
Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang
yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan
bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang
memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ
kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk
memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar
tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
DAFTAR
PUSTAKA
Budi Utomo
Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta:
Gema Insani, 2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail
Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
[1] http://politikislam123.wordpress.com/2010/11/04/transgender-operasi-kelamin-dalam-pandangan-islam/
[2] Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta,
1992 hal 164
[3] Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta,
1992 hal 165
[4] Ibid,
hal 166
[5] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual (jawaban tuntas masalah kontemporer), Gema Insani,
Jakarta, 2003 hal 173
[6] Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta,
1992 hal 167
Tidak ada komentar:
Posting Komentar