Minggu, 11 Desember 2011

makalah operasi kelamin


MAKALAH AGAMA ISLAM
Hukum Operasi Kelamin

Oleh:
Masnur Iasha
11130024 / A 8.01

Program Studi Keperawatan
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati Yogyakarta
Tahun Ajaran 2011/2012
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat Rahmat-Nyalah makalah “Hukum Opersi Kelamin” dapat saya selesaikan.Pada makalah ini penulis akan membahas tentang operasi kelamin serta hukum-hukumnya menurut agama Islam, serta status seseorang yang telah menjalani operasi kelamin dalam pengambilan hukum Islam, sebab dalam agama Islam jenis kelamin itu hanya ada dua macam yakni pria dan wanita.Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon saran dan keritiknya. Terima kasih. 

v  DAFTAR ISI

Ø KATA PENGANTAR
Ø DAFTAR ISI
v  BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG...........................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH.......................................................................1         
C.     TUJUAN.................................................................................................1 
v  BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN.......................................................................................2
B.     HUKUM OPERASI KELAMIN……………………………………....3
C.     HAL YANG DIPERBOLEHKAN OPERASI KELAMIN …..……….4
v  BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN……………………………………………………….30
v  DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana  faktor ini biasanya diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya. 
Banyak hal-hal  tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
  

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana Islam memandang operasi kelamin?


C.    Tujuan
          Mengetahui pengertian operasi kelamin
          Mengetahui hukum-hukum dan operasi kelamin
          Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dalam operasi kelamin   

  
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian
     Operasi kelamin.
            Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
             Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stres; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
              Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
              Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelami, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal. 
B. HUKUM OPERASI KELAMIN
1. Bagi Yang Jenis Kelaminnya Normal
a. Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13 :
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat ini mengajarkan prinsip Equality before God and Law . Artinya manusia dihadapan Tuhan dan Hukum itu mempunyai kedudukan yang sama.
         Dan yang menyebabkan tinggi / rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Alla SWT. Oleh karena itu, jenis kelamin yang normal seharusnya disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjelankan kewajibannya sebagai makhluk terhadap kholik-Nya sesuai dengan kodratnya tanpa merubah jenis kelaminnya.
b. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 119
Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya5, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata .
         Mengubah yang diciptakan oleh Allah seperti yang telah difirmankan diatas maksudnya mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah seperti sifat Nabi Saw, oleh kalangan Yahudi dan Nasranai mengubah kitab – kitab mereka, termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan merubah rambut dengan weg (rambut palsu)
Jadi seorang laki – laki atau perempuan yang normal dalam arti alat kelamin luar dan dalamnya tidak ada kelainan, lalu karena suatu hal dia minta untuk dioprasi agar kelamin luarnya diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda, atau berlawanan dengan jenis kelamin yang didalam, maka hukumnya HARAM. Sebab termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengecoh orang lain. menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja. Keputusan Muktamar NU di Semarang dan PWNU Jawa Timur, Tanggal 24 – 26 Muharram 1410 H. / 26 – 28 Agustus 1989 M. menyatakan operasi jenis kelamin luar diubah menjadi jenis kelamin yang berbeda dengan yang didalam dengan tujuan tertentu hukumnya HARAM, lihat  Dr. H. M. Djamaluddin Miri, Lc. MA., Ahkamul Fuqaha, Surabaya, 2004. hlm. 352
Dalam kitab – kitab tafsir seperti Tafsir Al-Tabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir dan Shafwatul Bayan setiap mengubah ciptaan Allah SWT. termasuk perbuatan yang diharamkan.
c. Hadist  Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli Hadist lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai Hadistnya Shahih.

لَعَنَ اللهُ الوَشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”.
Dalam hadist ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang dalam Islam mengubah jenis kelaminnya, dengan alas an mengubah yang diciptakan Allah. Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir dengan jenis kelamin yang normal, tapi lingkungan yang mendorong kelainan seks sehingga bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka dalam hal ini juga diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sekalipun ia menderita kelainan seks. Sebab pada hakikatnya organ/jenis kelaminnya normal, tetapi psikisnya yang tidak normal 7.

2. Bagi Yang Jenis Kelaminnya Tidak Normal
Mengenai orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung pada keadaan organ luar dan dalam yang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Apabila seseorang mempunyai organ kelamin dua/ganda : penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelmainnya, ia boleh melkukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelmin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunya alat kelamin yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan cirri khas dan utama

untuk seorang wanita, maka ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk dioprasi mengangkat penisnya, demi untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ kelaminnya yang bagian dalam yang lebih vital yakni rahim dan ovarium.
b. Apabila seseorang mempunyai organ kelamin satu yang kurang sempurna ben-tuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahin dan ovarium, maka ia boleh dan bahkan dianjurkan oleh agama untuk memberi lubang pada vaginanya
.Adapun dalil syar’ie yang membernarkan operasi yang bersifat memperbaiki diantaranya sebagai berikut : seperti hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal :

تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَمُ
Bertobatlah hai hamba-hamba Allah SWT.! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit, kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua 9
Apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik dan psikis/ mental sibanci alami itu melalui operasi kelamin, maka Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya. Apalagi kalau banci alami ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut pandangan Islam wajib berikhtiyar dan diobati.
Ø  Pendapat-pendapat yang mengharamkan operasi pergantian kelamin
               Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
              Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
              Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt[2]. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
               Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).
               Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.[4]
               Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
           Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis  kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
            Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi  perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
            Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.[5]
           Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam:
1.      Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh  mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.[6]
2.      Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
            Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulamadibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
    














BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

            Kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah: Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas  status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.








DAFTAR PUSTAKA


Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema       Insani, 2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 164
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 165
[4] Ibid, hal 166
[5] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (jawaban tuntas masalah kontemporer), Gema Insani, Jakarta, 2003 hal 173
[6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 167

Tidak ada komentar:

Posting Komentar